BAGIAN KESRA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

TUPOKSI SUBAG AGAMA

A. SUB BAG AGAMA

1. Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan, fasilitas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan serta menyiapkan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang agama.

2. Fungsi :

  • Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Keagamaan.
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan daerah di bidang agama.
  • Penyiapan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang agama

3. Uraian tugas :
a. Program
- Peningkatan Peran Sumber Daya Keagamaan
b. Kegiatan
  1. Menyusun Program dan Langkah-langkah Sub Bagian Agama
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan di bidang keagamaan
  3. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang keagamaan.
  4. Menganalisis data di bidang keagamaan meliputi prasarana dan sarana peribadatan, pendidikan agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan
  5. Melaksanaan pembinaan keagamaan termasuk Urusan Haji, Bazis.
  6. Pembinaan Qori/qoriah, Hafidz-Hafidzah dan Kecabangan MTQ, yang dipersiapkan untuk menghadapi pelaksanaan MTQ Tingkat Propinsi yang direncanakan di Depok.
  7. Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang keagamaan.
  8. Menyiapkan bahan pemberian bantuan bidang keagamaan
  9. Bantuan peningkatan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan Masjid Agung Syiarul Islam.
  10. Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan kebijakan bidang keagamaan.
  11. Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan kebijakan bidang keagamaan.
  12. Melaksanakan Koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.
  13. Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Agama.
  14. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bag Agama.
  15. Membuat Laporan hasil pelaksanaan tugas.
  16. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang di berikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

Desain by : Beny Susanto, S.Sos (Bagian Kesra Setda)