A. SUB BAG AGAMA
1. Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan, fasilitas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan serta menyiapkan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang agama.
2. Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Keagamaan.
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan daerah di bidang agama.
- Penyiapan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang agama
3. Uraian tugas :
a. Program
- Peningkatan Peran Sumber Daya Keagamaan
b. Kegiatan
- Menyusun Program dan Langkah-langkah Sub Bagian Agama
- Mengumpulkan bahan penyusunan di bidang keagamaan
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang keagamaan.
- Menganalisis data di bidang keagamaan meliputi prasarana dan sarana peribadatan, pendidikan agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan
- Melaksanaan pembinaan keagamaan termasuk Urusan Haji, Bazis.
- Pembinaan Qori/qoriah, Hafidz-Hafidzah dan Kecabangan MTQ, yang dipersiapkan untuk menghadapi pelaksanaan MTQ Tingkat Propinsi yang direncanakan di Depok.
- Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang keagamaan.
- Menyiapkan bahan pemberian bantuan bidang keagamaan
- Bantuan peningkatan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan Masjid Agung Syiarul Islam.
- Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan kebijakan bidang keagamaan.
- Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan kebijakan bidang keagamaan.
- Melaksanakan Koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.
- Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Agama.
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bag Agama.
- Membuat Laporan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang di berikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat