BAGIAN KESRA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

TUPOKSI SUBAG KESEJAHTERAAN SOSIAL (KESOS)

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial (KESOS)

1. Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kesejahteraan Sosial serta menyiapkan pemberian bantuan di bidang Kesejahteraan Sosial.

2. Fungsi

a. Penyusunan pedoman pada petunjuk teknis pembinaan di bidang Kesejahteraan Sosial;
b. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang Kesejahteraan Sosial.


3. Uraian Tugas
  1. Menyusun program dan langkah-langkah Kerja Sub Bagian di Kesejahteraan Sosial;
  2. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang Kesejahteraan Sosial;
  3. Menghimpun dan menganalisis data di bidang Kesejahteraan Sosial;
  4. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang Kesejahteraan Sosial;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang Kesejahteraan Sosial;
  6. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang Kesejahteraan Sosial;
  7. Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang Kesejahteraan Sosial;
  8. Menyiapkan bahan pemberian bantuan di bidang Kesejahteraan Sosial;
  9. Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
  10. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada dibawah Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
  11. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas:
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

Desain by : Beny Susanto, S.Sos (Bagian Kesra Setda)