BAGIAN KESRA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

TUPOKSI SUBAG PEMUDA, OLAHRAGA DAN KEBUDAYAAN (POK)

Sub Bagian Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (POK)

1. Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga serta menyiapkan pelaksanaan pemberian bantuan dibidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

2. Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  3. Penyiapan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

3. Uraian Tugas
  1. Menyusun program dan langkah-langkah Kerja Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  3. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  4. Menganalisis data di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang meliputi pendidikan formal dan non formal, pendidikan luar sekolah umum/agama, kemantapan wajib belajar, dewan pendidikan dan komite sekolah, peningkatan kesenian, kepemudaan dan olah raga masyarakat/tradisional;
  5. Melaksanakan pembinaan dan fasilitas penyelenggaraan kebijakan daerah bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  7. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  8. Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  9. Menyiapkan bahan pemberian bantuan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  10. Menyiapkan bahan usulan anggaran kegiatan Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  11. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada dibawah Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  12. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas-tugas kedinasal lain yang diberikan oleh Kepala Bagian

Desain by : Beny Susanto, S.Sos (Bagian Kesra Setda)